Jumat, 29 April 2016

PAUD


POSYANDU DESA KEPUH

Definisi Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait. (Departemen Kesehatan RI. 2006).

Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi, Nasrul. 1998: 267)


Tujuan Posyandu
Tujuan posyandu antara lain:
Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
Membudayakan NKBS
Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)
 
Kegiatan Pokok Posyandu
KIA
KB
Imunisasi
Gizi
Penanggulangan diare
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)

Pelaksanaan Layanan Posyandu
 Pada hari buka posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 meja yaitu:

Meja I : Pendaftaran  
Meja II : Penimbangan
Meja III : Pengisian KMS
Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS
Meja V : Pelayanan kesehatan berupa:
Imunisasi
Pemberian vitamin A dosis tinggi.
Pembagian pil KB atau kondom.
Pengobatan ringan.
Konsultasi KB.
Petugas pada meja I dan IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan medis.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)
 

Keberhasilan Posyandu
Keberhasilan posyandu tergambar melalui cakupan SKDN.
S  : Semua balita di wilayah kerja posyandu.
K : Semua balita yang memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.
N : Balita yang Berat Badannya naik
Keberhasilan Posyandu berdasarkan:
D Æ Baik/ kurangnya peran serta masyarakat.
N Æ Berhasil tidaknya program posyandu.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)


Kegiatan Posyandu

1.   Jenis Pelayanan Minimal Kepada Anak
Penimbangan untuk memantau pertumbuhan anak, perhatian harus diberikan khusus terhadap anak yang selama ini 3 kali  tidak melakukan penimbangan, pertumbuhannya tidak cukup baik sesuai umurnya dan anak yang pertumbuhannya berada di bawah garis merah KMS.

Pemberian makanan pendamping ASI dan Vitamin A.

Pemberian PMT untuk anak yang tidak cukup pertumbuhannya (kurang dari 200 gram/ bulan) dan anak yang berat badannya berada di bawah garis merah KMS.

Memantau atau melakukan pelayanan imunisasi dan tanda-tanda lumpuh layu.

Memantau kejadian ISPA dan diare, serta melakukan rujukan bila perlu.


2. Pelayanan Tambahan yang Diberikan
Pelayanan bumil dan menyusui.
Program Pengembangan Anak Dini Usia (PADU) yang diintegenerasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kelompok bermain lainnya.
Program dana sehat atau JPKM dan sejenisnya, seperti tabulin, tabunus dan sebagainya.
Program penyuluhan dan penyakit endemis setempat.
Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD).
Program diversifikasi pertanian tanaman pangan.
Program sarana air minum dan jamban keluarga (SAMIJAGA) dan perbaikan lingkungan pemukiman.
pemanfaatan pekarangan.
Kegiatan ekonomis produktif, seperti usaha simpan pinjam dan lain-lain.
Dan kegiatan lainnya seperti: TPA, pengajian, taman bermain.
(Bagian Kependudukan dan Biostatik FKM USU. 2007)

 
Manfaat Posyandu  
Posyandu memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, KB, imunisasi, gizi, penanggulangan diare.

1. Kesehatan ibu dan anak

Ibu:  Pemeliharaan kesehatan ibu di posyandu, Pemeriksaan kehamilandan nifas, Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan pil penambah darah, Imunisasi TT untuk ibu hamil.
Pemberian Vitamin A: Pemberian vitanin A dosis tinggi pada bulan Februari dan Agustus (Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007). Akibat dari kurangnya vitamin A adalah menurunnya daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit. (Dinas Kesehatan RI. 2006: 95)

Penimbangan Balita: Penimbangan balita dilakukan tiap bulan di posyandu (Dinas Kesehatan RI. 2006: 95). Penimbangan secara rutin di posyandu untuk pemantauan pertumbuhan dan mendeteksi sedini mungkin penyimpangan pertumbuhan balita. Dari penimbangan yang kemudian dicatat di KMS, dari   data tersebut dapat diketahui status pertumbuhan balita (Dinas Kesehatan RI. 2006: 54), apabila penyelenggaraan posyandu baik maka upaya untuk pemenuhan dasar pertumbuhan anak akan baik pula.

KMS adalah kartu untuk mencatat dan memantau pekembangan balita dengan melihat garis pertumbuhan berat badan anak dari bulan ke bulan pada KMS dapat diketahui status pertumbuhan anaknya.

Kriteria Berat Badan balita di KMS:

Berat badan naik :
Berat badan bertambah mengikuti salah satu pita warna, berat badan bertamabah ke pita warna diatasnya.

Berat badan tidak naik :
Berat badanya berkurang atau turun, berat badan tetap, berat badan bertambah atau naik tapi pindah ke pita warna di bawahnya.

Berat badan dibawah garis merah
Merupakan awal tanda  balita gizi buruk Pemberian makanan tambahan atau PMT, PMT diberikan kepada semua balita yang menimbang ke posyandu. (Departemen Kesehatan RI. 2006: 104)

2   Keluarga Berencana
 Pelayanan Keluarga Berencana berupa pelayanan kontrasepsi kondom, pil KB, dan suntik KB.

3   Imunisasi
 Di posyandu balita akan mendapatkan layanan imunisasi.

Macam imunisasi yang diberikan di posyandu adalah
BCG untuk mencegah penyakit TBC.
DPT untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus.
Polio untuk mencegah penyakit kelumpuhan.
Hepatitis B untuk mencegah penyakit hepatitis B (penyakit kuning).

4   Peningkatan Gizi
Dengan adanya posyandu yang sasaran utamanya bayi dan balita, sangat tepat untuk meningkatkan gizi balita (Notoadmodjo, Soekidjo. 2003: 205). Peningkatan gizi balita  di posyandu yang dilakukan oleh kader berupa    memberikan penyuluhan tentang  ASI, status gizi balita, MPASI, Imunisasi, Vitamin A, stimulasi tumbuh kembang anak, diare pada balita (Dinas Kesehatan RI. 2006: 24).

5   Penanggulangan diare
 Penyediaan oralit di posyandu (Dinas Kesehatan RI. 2006: 127). Melakukan rujukan pada penderita diare yang menunjukan tanda bahaya di Puskesmas. (Departemen Kesehatan RI. 2006: 129). Memberikan penyuluhan penggulangan diare oleh  kader posyandu. (Departemen Kesehatan RI. 2006: 132)


Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Kedatangan Ibu di Posyandu:
Pengetahuan ibu tentang manfaat posyandu.
Motivasi ibu untuk membawa anaknya ke posyandu
Pekerjaan iu
Dukungan dan motivasi dari kader posyandu dan tokoh masyarakat
Sarana dan prasarana di posyandu
Jarak dari posyandu tersebut




VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM

VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM


. Visi

Proses penyusunan RPJM Desa Kepuh ini sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan program kerja pemerintah Desa Kepuh ini bersama lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Kepuh serta para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun ke depan yang merupakan penjabaran dari visi dan misi atau sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Kepuh. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Kepuh merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita  masa  depan  Desa Kepuh disebut juga sebagai Visi Desa Kepuh
Walaupun visi Desa Kepuh secara normatif menjadi tanggung jawab kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Kepuh melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Kepuh semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2015-2019. Dalam momentum inilah visi Desa Kepuh yang merupakan harapan dan doa semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di Desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di Desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Kepuh, dirumuskan dan ditetapkan juga Visi Desa .Kepuh sebagai berikut :

Terwujudnya Desa Kepuh Yang Bersih Lingkungan, Aman dan Nyaman (Berlian)”

Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Kepuh Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Kepuh yang Bersih Lingkungannya, Aman dan Nyaman. Visi yang diusung pertama adalah Bersih Lingkungan, merupakan pokok dasar yang harus dimiliki untuk mewujudkan cita-cita, di dalamnya ingin mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih sehingga tercapai kondisi masyarakat yang sehat dan jauh dari penyakit. Setelah bersih lingkungan, visi yang kedua adalah mewujudkan lingkungan masyarakat desa yang aman. Harapan dari visi ini adalah terwujudnya lingkungan masyarakat yang aman, jauh dari pertikaian antar warga dalam desa maupun warga desa dengan luar desa. Aman dapat pula mempunyai arti minimnya pencurian, peredaran narkoba, kenakalan remaja dan lain-lain, jauh dari tindakan-tindakan yang melanggar dengan norma agama, hukum dan sosial. Secara garis besarnya aman dapat disimpulkan pula sebagai terciptanya keamanan dan ketertiban desa. Dan visi yang terakhir yaitu nyaman, ini mengandung maksud bahwa setelah tercapainya bersih lingkungan dan aman, diharapkan nantinya akan terwujud kehidupan masyarakat desa yang nyaman. Sehingga masyarakat dapat bekerja dengan baik, terbina kerukunan masyarakat dan antar agama, pendidikan berjalan dengan baik, kesehatan terjamin dan jauh dari segala perbuatan yang tidak terpuji, pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, jauh dari segala penyakit.

 Misi
Hakekat Misi Desa Kepuh merupakan turunan dari Visi Desa Kepuh. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Kepuh merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Kepuh
Untuk meraih Visi Desa Kepuh seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Kepuh sebagai berikut:
1.    Memacu dan Menumbuhkembangkan semangat untuk hidup bersih kepada masyarakat melalui musyawarah desa dan penyuluhan kesehatan dengan melibatkan seluruh komponen lembaga Kemasyarakatan desa, tenaga kesehatan, kader kesehatan, Desa Siaga, RT dan RW.
2.    Mewujudkan lingkungan yang bersih secara bersama-sama dengan segenap masyarakat demi tercapai desa yang sehat, bebas penyakit dan sedap dipandang.
3.    Bekerja bersama-sama dengan warga mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
4.    Mencegah terjadinya pertikaian warga yang dapat merusak persatuan dan kesatuan warga, mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban serta kenyamanan.
5.    Bekerja sama dengan pihak terkait dalam mencegah peredaran narkoba, minuman keras serta tindakan yang melanggar norma agama, hukum dan masyarakat.
6.    Mencegah hal-hal yang dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pengangguran dan kenakalan remaja.
7.    Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan ketrampilan masyarakat.
8.     Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
9.     Membangun  dan mendorong usaha-usaha untuk  pengembangan dan  optimalisasi sektor     pertanian,  perkebunan,  peternakan,  dan  perikanan,  baik   tahap   produksi  maupun    tahap pengolahan hasilnya.


 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan adalah arah / tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa.

No
Bidang
Sasaran
1
Pemerintahan Desa
a.    Terselenggaranya Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif.
b.   Tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa.
c.    Terlaksananya penatausahaan keuangan desa secara tertib.
d.   Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna
e.    Tersusunnya data profil desa yang akurat dan up to date
f.     Terselenggaranya tertib administrasi desa
g.    Terlaksananya peningkatan kedisiplinan aparatur
h.   Tercapai kesejahteraan aparatur
i.     Terlaksananya lomba desa
j.     Tercapainya Peningkatan sumber daya aparatur
k.   Tercapainya tertib administrasi kewilayahan

2
Pembangunan Desa
a.    Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana infrastruktur dan lingkungan Desa.
b.   Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Kesehatan, Pendidikan, dan kebudayaan
c.    Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif
d.   Pelestarian lingkungan hidup

3
Pembinaan Kemasyarakatan
a.    Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
b.   Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat

4
Pemberdayaan Masyarakat
a.    Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan
b.   Pelatihan teknologi tepat guna
c.    Peningkatan kapasitas masyarakat



 Program Indikatif
1.    Bidang Pemerintahan Desa
  1. penetapan dan penegasan batas Desa;
  2. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
  3. Pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  4. pendataan dan pengklasifikasian  tenaga kerja  Desa;
  5. pendataan   penduduk  yang  bekerja  pada  sektor  pertanian   dan  sektor  non pertanian;
  6. pendataan  penduduk  menurut  jumlah penduduk     usia kerja, angkatan      kerja; pencari kerja,  dan tingkat partisipasi  angkatan kerja;
  7. pendataan   penduduk   berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
  8. pendataan penduduk  yang bekerja di luar negeri;
  9. penetapan  organisasi Pemerintah Desa;
  10. pembentukan  Badan Permusyaratan Desa;
  11. penetapan perangkat Desa;
  12. penetapan  BUM Desa;
  13. penetapan APB  Desa;
  14. penetapan peraturan Desa;
  15. penetapan  kerja sama antar-Desa;
  16. pendataan potensi  Desa;
  17. pemberian  izin hak pengelolaan atas tanah  Desa;
  18. penetapan   Desa  dalam keadaan darurat  seperti kejadian bencana,        konflik, rawan pangan, wabah penyakit,  gangguan keamanan,  dan kejadian  luar biasa lainnya dalam  skala Desa;
s.    pelaksanaan program peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
t.     pengelolaan  arsip Desa;
u.   dan penetapan     pos    keamanan dan pos         kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan  dan kondisi sosial  masyarakat  Desa.

2.     Bidang Pembangunan Desa
a.  pelayanan dasar Desa yaitu pelayanan sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan;
b.  sarana dan prasarana Desa, berupa perbaikan jalan pemukiman, jalan usaha tani, pembangunan/perbaikan saluran drainase/ sanitasi lingkungan, saluran irigasi;
c.                   pengembangan ekonomi lokal Desa;
d.                  pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa; dan

3.     Bidang Pembinaan Masyarakat
a.  membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
b.  membina lembaga kemasyarakatan yang ada di desa;
c.  meningkatkan peran serta lembaga kemasyarakatan;
d.  membina kerukunan warga masyarakat Desa;
e.  memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan
f.   melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.

4.     Pemberdayaan Masyarakat
a.                  pengembangan seni budaya lokal;
b.  pengorganisasian melalui  pembentukan dan  fasilitasi lembaga  kemasyarakatan          dan lembaga adat;
c.  fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
          1)  kelompok tani;
2)  kelompok wanita;
3)  kelompok seni budaya;
4)  kelompok keagamaan; dan
4)  kelompok masyarakat lain di Desa.
d. pemberian santunan sosial kepada keluarga jompo, yatim piatu
    dan fakir miskin, ;
  1. fasilitasi  terhadap  kelompok-kelompok  rentan,  kelompok  masyarakat  miskin,perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
  2. pengorganisasian melalui        pembentukan       dan    fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
  3. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
  4. penyelenggaraan  promosi  kesehatan  dan gerakan     hidup  bersih dan  sehat;
  5. pengorganisasian   melalui  pembentukan   dan  fasilitasi  kader  pembangunan dan pemberdayaan   masyarakat;
  6. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
  7. pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
l.      peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
l.1)   kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2)   kelompok usaha ekonomi produktif;
3)   kelompok perempuan;
4)   kelompok tani;
5)   kelompok masyarakat miskin;
6)   kelompok keagamaan;
7)   kelompok pengrajin;
8)   kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
9)   kelompok pemuda; dan
10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.




Sejarah Desa Kepuh

     Sejarah Desa Kepuh 
Desa Kepuh dengan luas wilayah +/- 170,575 Hektare dan terletak 1,5 Km dari Kecamatan Kertosono dan 23 Km dari Kabupaten Nganjuk, memiliki sejarah sebagai berikut:
Sejarah Desa Kepuh bermula pada jauh sebelum masa pendudukan oleh Belanda, ada beberapa orang yang menurut cerita berasal dari Kerajaan Mataram mendatangi suatu wilayah, yang pada saat itu daerah tersebut masih berupa hutan heterogen, dan membuat sebuah sebuah hunian bersama. Untuk membuat hunian bersama mereka menebangi hutan di sekitar daerah tersebut.
Menurut cerita dari para pendahulu Desa Kepuh, awalnya mereka menempati wilayah tersebut tepatnya di daerah Balongboto. Dan pada saat ini, di wilayah Balongboto tersebut telah didirikan sebuah bangunan pabrik Kertas yang bernama PT. Jaya Kertas Kertosono. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya beberapa bekas peninggalan mereka di daerah tersebut pada saat awal pembangunan PT Jaya Kertas Kertosono, di antaranya berupa bekas bangunan terbuat dari batu bata, arca dan perkakas rumah tangga seperti piring kuno, gelas kuno dan lain-lain. Adanya bangunan batu bata yang besar tersebut oleh warga desa pada saat itu memberi nama Balongboto.
Berdasarkan cerita para pendahulu Desa Kepuh, mereka memperluas lahan sebagai wilayah kekuasaan mereka. Mereka memperluas wilayah kekuasaannya dengan membuka lahan tersebut dan menandai batas wilayah mereka dengan pohon Kepuh di setiap sudutnya. Dengan batas tersebut akhirnya mereka menamai wilayahnya dengan sebutan wilayah Kepuh.
Sekelompok orang tersebut bermusyawarah tentang siapa yang akan menjadi pemimpin. Dari musyawarah tersebut ditunjuklah Raden Sosro Bau sebagai pemimpin mereka. Pemerintahan R. Sosro Bau ini berlangsung cukup lama hingga masa penjajahan Belanda. Dan pada masa penjajahan Belanda, mulailah dibentuk dan ditetapkan nama wilayah tersebut sebutan Desa Kepuh sebagai penyelenggaranya dibentuk pula pemerintahan desa yang pimpin oleh seorang demang dengan cara ditunjuk langsung oleh para penghuni desa tersebut. Adapun jabatan Demang/ Kepala Desa berturut turut adalah sebagai berikut :
NO
NAMA
TAHUN
KETERANGAN
1
SONONTIKO

Dipilih rakyat
2
KARTO

Dipilih rakyat
3
RACHMAT

Dipilih rakyat
4
KAJI

Dipilih rakyat
5
DJINO

Dipilih rakyat
6
SANTOSO
1954 - 1972
Dipilih rakyat
7
NALI WIDODO
1972 - 1990
Dipilih rakyat
8
SUMARTONO
1990 – 2007
Dipilih rakyat
9
DAVID WILIANTO
2007 – Sekarang
Dipilih rakyat

Di Desa Kepuh juga terdapat suatu sejarah yang hingga saat ini masih diperingati warga sehabis panen sebagai Bersih Desa, yaitu hari Jum’at Pahing. Pengambilan hari Jum’at dikarenakan Jum’at dianggap sebagai hari keramat umat Islam. Sedangkan Pahing adalah nama penunggu/penghuni sebuah pohon yang menurut kepercayaan orang dulu berupa Roh halus Gondoruwo. Dan masih kepercayaan masyarakat bahwa kalau ada orang Kepuh mepunyai hajad, sosok yang namanya Pahing ini sering mengganggu bila tidak diberi sesaji di pohon tersebut. Dan hingga sekarang Bersih Desa Kepuh dilaksanakan setiap hari Jum’at Pahing sehabis masa panen oleh warga Desa Kepuh.
.
Secara administratif, Desa Kepuh terletak di wilayah Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pelem, di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Nglawak, di sisi Selatan berbatasan dengan Desa Tanjung, sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Desa Tembarak.

Jarak tempuh Desa Kepuh ke ibu kota kecamatan (Kec. Kertosono) adalah 2,5 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 15 menit dengan kendaraan bermotor. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah 23 Km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 0,75 jam.