VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM
. Visi
Proses
penyusunan RPJM Desa Kepuh ini sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan program kerja pemerintah Desa Kepuh ini bersama lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga
masyarakat Kepuh serta para pihak yang
berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun ke depan yang merupakan penjabaran dari visi dan misi atau sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga
masyarakat Desa Kepuh. Cita-cita
masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Kepuh merupakan
arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa
depan Desa Kepuh disebut juga
sebagai Visi Desa Kepuh
Walaupun visi Desa Kepuh secara normatif menjadi tanggung jawab kepala
Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Kepuh melalui
rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Kepuh semakin
mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan
musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2015-2019. Dalam momentum inilah visi
Desa Kepuh yang merupakan harapan dan doa semakin mendekatkan dengan kenyataan
yang ada di Desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi,
permasalahan, maupun hambatan yang ada di Desa dan masyarakatnya, yang ada pada
saat ini maupun ke depan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Kepuh, dirumuskan dan ditetapkan juga
Visi Desa .Kepuh sebagai berikut :
“Terwujudnya Desa Kepuh Yang Bersih
Lingkungan, Aman dan Nyaman (Berlian)”
Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang
oleh segenap warga Desa Kepuh Dengan visi ini diharapkan akan terwujud
masyarakat Desa Kepuh yang Bersih
Lingkungannya, Aman dan Nyaman. Visi yang diusung pertama adalah Bersih Lingkungan, merupakan pokok dasar yang
harus dimiliki untuk mewujudkan cita-cita, di dalamnya ingin mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih
sehingga tercapai kondisi masyarakat yang sehat dan jauh dari penyakit. Setelah bersih lingkungan, visi yang kedua adalah mewujudkan lingkungan
masyarakat desa yang aman. Harapan dari visi ini adalah terwujudnya lingkungan
masyarakat yang aman, jauh dari pertikaian antar warga dalam desa maupun warga
desa dengan luar desa. Aman dapat pula mempunyai arti minimnya pencurian,
peredaran narkoba, kenakalan remaja dan lain-lain, jauh dari tindakan-tindakan
yang melanggar dengan norma agama, hukum dan sosial. Secara garis besarnya aman
dapat disimpulkan pula sebagai terciptanya keamanan dan ketertiban desa. Dan
visi yang terakhir yaitu nyaman, ini mengandung maksud bahwa setelah
tercapainya bersih lingkungan dan aman, diharapkan nantinya akan terwujud
kehidupan masyarakat desa yang nyaman. Sehingga masyarakat dapat bekerja dengan
baik, terbina kerukunan masyarakat dan antar agama, pendidikan berjalan dengan
baik, kesehatan terjamin dan jauh dari segala perbuatan yang tidak terpuji,
pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, jauh dari segala penyakit.
Misi
Hakekat Misi Desa Kepuh merupakan turunan dari Visi Desa Kepuh. Misi
merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan
tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Kepuh merupakan penjabaran
lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti
dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan
di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Kepuh
Untuk meraih Visi Desa Kepuh seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan
mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka
disusunlah Misi Desa Kepuh sebagai berikut:
1.
Memacu dan Menumbuhkembangkan semangat untuk hidup
bersih kepada masyarakat melalui musyawarah desa dan penyuluhan kesehatan
dengan melibatkan seluruh komponen lembaga Kemasyarakatan desa, tenaga
kesehatan, kader kesehatan, Desa Siaga, RT dan RW.
2.
Mewujudkan lingkungan yang bersih secara
bersama-sama dengan segenap masyarakat demi tercapai desa yang sehat, bebas
penyakit dan sedap dipandang.
3.
Bekerja
bersama-sama dengan warga mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan
masyarakat.
4.
Mencegah terjadinya pertikaian warga yang dapat
merusak persatuan dan kesatuan warga, mengganggu stabilitas keamanan dan
ketertiban serta kenyamanan.
5.
Bekerja sama dengan pihak terkait dalam mencegah
peredaran narkoba, minuman keras serta tindakan yang melanggar norma agama,
hukum dan masyarakat.
6.
Mencegah hal-hal yang dapat menjadi pemicu
terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pengangguran dan
kenakalan remaja.
7.
Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan
ketrampilan masyarakat.
8.
Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan
baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga
masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif
dan enterpreneur (wirausahawan).
9.
Membangun
dan mendorong usaha-usaha untuk
pengembangan dan optimalisasi
sektor pertanian, perkebunan,
peternakan, dan perikanan,
baik tahap produksi
maupun tahap pengolahan
hasilnya.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan adalah arah / tindakan yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan
pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan
pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna
tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan
pemberdayaaan masyarakat desa.
No
|
Bidang
|
Sasaran
|
1
|
Pemerintahan Desa
|
a.
Terselenggaranya Musyawarah perencanaan Pembangunan
Desa yang partisipatif.
b.
Tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa.
c.
Terlaksananya penatausahaan keuangan desa secara
tertib.
d.
Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan
berhasil guna
e.
Tersusunnya data profil desa yang akurat dan up to date
f.
Terselenggaranya tertib administrasi desa
g.
Terlaksananya peningkatan kedisiplinan aparatur
h.
Tercapai kesejahteraan aparatur
i.
Terlaksananya lomba desa
j.
Tercapainya Peningkatan sumber daya aparatur
k.
Tercapainya tertib administrasi kewilayahan
|
2
|
Pembangunan Desa
|
a.
Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana dan
prasarana infrastruktur dan lingkungan Desa.
b.
Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Kesehatan, Pendidikan, dan kebudayaan
c.
Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif
d.
Pelestarian lingkungan hidup
|
3
|
Pembinaan Kemasyarakatan
|
a.
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
b.
Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat
|
4
|
Pemberdayaan Masyarakat
|
a.
Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan
perdagangan
b.
Pelatihan teknologi tepat guna
c.
Peningkatan kapasitas masyarakat
|
Program Indikatif
1.
Bidang Pemerintahan
Desa
- penetapan
dan penegasan batas Desa;
- pengembangan sistem administrasi
dan informasi Desa;
- Pengembangan tata ruang dan peta
sosial Desa;
- pendataan dan
pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
- pendataan penduduk yang
bekerja pada sektor
pertanian dan sektor
non pertanian;
- pendataan penduduk
menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja; pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
- pendataan penduduk berumur 15 tahun
ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status
pekerjaan;
- pendataan
penduduk yang bekerja di luar
negeri;
- penetapan organisasi Pemerintah Desa;
- pembentukan Badan Permusyaratan Desa;
- penetapan perangkat Desa;
- penetapan BUM Desa;
- penetapan
APB Desa;
- penetapan peraturan Desa;
- penetapan kerja sama antar-Desa;
- pendataan potensi Desa;
- pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
- penetapan Desa dalam keadaan
darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah
penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
s. pelaksanaan program peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
t. pengelolaan arsip Desa;
u. dan penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat
Desa.
2. Bidang Pembangunan Desa
a. pelayanan dasar
Desa yaitu pelayanan sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan;
b. sarana dan
prasarana Desa, berupa perbaikan jalan pemukiman, jalan usaha tani,
pembangunan/perbaikan saluran drainase/ sanitasi lingkungan, saluran irigasi;
c.
pengembangan ekonomi
lokal Desa;
d.
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa; dan
3. Bidang Pembinaan Masyarakat
a. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan
masyarakat Desa;
b. membina lembaga kemasyarakatan yang ada di desa;
c. meningkatkan peran serta lembaga kemasyarakatan;
d. membina kerukunan
warga masyarakat Desa;
e. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di
Desa; dan
f. melestarikan dan
mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
4. Pemberdayaan Masyarakat
a.
pengembangan seni budaya lokal;
b. pengorganisasian melalui
pembentukan dan fasilitasi
lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
c. fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok tani;
2) kelompok wanita;
3) kelompok seni budaya;
4) kelompok keagamaan; dan
4) kelompok masyarakat lain di Desa.
d. pemberian santunan sosial kepada keluarga jompo, yatim piatu
dan fakir miskin, ;
- fasilitasi terhadap
kelompok-kelompok
rentan, kelompok masyarakat miskin,perempuan, masyarakat adat, dan
difabel;
- pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi
paralegal untuk memberikan bantuan
hukum kepada warga masyarakat Desa;
- analisis kemiskinan secara
partisipatif di Desa;
- penyelenggaraan promosi
kesehatan dan gerakan hidup
bersih dan sehat;
- pengorganisasian melalui
pembentukan dan fasilitasi kader
pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat;
- peningkatan kapasitas melalui
pelatihan usaha ekonomi Desa;
- pendayagunaan
teknologi tepat guna; dan
l.
peningkatan kapasitas
masyarakat melalui:
l.1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2) kelompok usaha ekonomi produktif;
3) kelompok perempuan;
4) kelompok tani;
5) kelompok masyarakat miskin;
6) kelompok keagamaan;
7) kelompok pengrajin;
8) kelompok
pemerhati dan perlindungan anak;
9) kelompok
pemuda; dan
10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Toko outdoor WilBOZ Adventure Kediri
BalasHapusPusat perlengkapan kemah, pendakian, dan sewa peralatan outdoor di Kediri
Info WA. 082141247227
IG. https://www.instagram.com/wilbozadventure/
Blog. https://wilbozadventure.blogspot.com/
Berbagai merk terkenal Eiger, Rei, Consina, Co-Trek, Tandem, Rigi, Avtech, Ontop, Outdoor Pro, Boogie, Claw, Mountaineer