Jumat, 29 April 2016

VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM

VISI, MISI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM


. Visi

Proses penyusunan RPJM Desa Kepuh ini sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan program kerja pemerintah Desa Kepuh ini bersama lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Kepuh serta para pihak yang berkepentingan. RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun ke depan yang merupakan penjabaran dari visi dan misi atau sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Kepuh. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Kepuh merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita  masa  depan  Desa Kepuh disebut juga sebagai Visi Desa Kepuh
Walaupun visi Desa Kepuh secara normatif menjadi tanggung jawab kepala Desa, namun dalam penyusunannya melibatkan segenap warga Kepuh melalui rangkaian panjang diskusi-diskusi formal dan informal. Visi Desa Kepuh semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terlaksananya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk penyusunan RPJM Desa tahun 2015-2019. Dalam momentum inilah visi Desa Kepuh yang merupakan harapan dan doa semakin mendekatkan dengan kenyataan yang ada di Desa dan masyarakat. Kenyataan dimaksud merupakan potensi, permasalahan, maupun hambatan yang ada di Desa dan masyarakatnya, yang ada pada saat ini maupun ke depan.
Bersamaan dengan penetapan RPJM Desa Kepuh, dirumuskan dan ditetapkan juga Visi Desa .Kepuh sebagai berikut :

Terwujudnya Desa Kepuh Yang Bersih Lingkungan, Aman dan Nyaman (Berlian)”

Keberadaan Visi ini merupakan cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa Kepuh Dengan visi ini diharapkan akan terwujud masyarakat Desa Kepuh yang Bersih Lingkungannya, Aman dan Nyaman. Visi yang diusung pertama adalah Bersih Lingkungan, merupakan pokok dasar yang harus dimiliki untuk mewujudkan cita-cita, di dalamnya ingin mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih sehingga tercapai kondisi masyarakat yang sehat dan jauh dari penyakit. Setelah bersih lingkungan, visi yang kedua adalah mewujudkan lingkungan masyarakat desa yang aman. Harapan dari visi ini adalah terwujudnya lingkungan masyarakat yang aman, jauh dari pertikaian antar warga dalam desa maupun warga desa dengan luar desa. Aman dapat pula mempunyai arti minimnya pencurian, peredaran narkoba, kenakalan remaja dan lain-lain, jauh dari tindakan-tindakan yang melanggar dengan norma agama, hukum dan sosial. Secara garis besarnya aman dapat disimpulkan pula sebagai terciptanya keamanan dan ketertiban desa. Dan visi yang terakhir yaitu nyaman, ini mengandung maksud bahwa setelah tercapainya bersih lingkungan dan aman, diharapkan nantinya akan terwujud kehidupan masyarakat desa yang nyaman. Sehingga masyarakat dapat bekerja dengan baik, terbina kerukunan masyarakat dan antar agama, pendidikan berjalan dengan baik, kesehatan terjamin dan jauh dari segala perbuatan yang tidak terpuji, pencurian, perampokan, penyalahgunaan narkoba, jauh dari segala penyakit.

 Misi
Hakekat Misi Desa Kepuh merupakan turunan dari Visi Desa Kepuh. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Kepuh merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Kepuh
Untuk meraih Visi Desa Kepuh seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Kepuh sebagai berikut:
1.    Memacu dan Menumbuhkembangkan semangat untuk hidup bersih kepada masyarakat melalui musyawarah desa dan penyuluhan kesehatan dengan melibatkan seluruh komponen lembaga Kemasyarakatan desa, tenaga kesehatan, kader kesehatan, Desa Siaga, RT dan RW.
2.    Mewujudkan lingkungan yang bersih secara bersama-sama dengan segenap masyarakat demi tercapai desa yang sehat, bebas penyakit dan sedap dipandang.
3.    Bekerja bersama-sama dengan warga mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
4.    Mencegah terjadinya pertikaian warga yang dapat merusak persatuan dan kesatuan warga, mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban serta kenyamanan.
5.    Bekerja sama dengan pihak terkait dalam mencegah peredaran narkoba, minuman keras serta tindakan yang melanggar norma agama, hukum dan masyarakat.
6.    Mencegah hal-hal yang dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pengangguran dan kenakalan remaja.
7.    Meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan ketrampilan masyarakat.
8.     Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
9.     Membangun  dan mendorong usaha-usaha untuk  pengembangan dan  optimalisasi sektor     pertanian,  perkebunan,  peternakan,  dan  perikanan,  baik   tahap   produksi  maupun    tahap pengolahan hasilnya.


 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan adalah arah / tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program / kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaaan masyarakat desa.

No
Bidang
Sasaran
1
Pemerintahan Desa
a.    Terselenggaranya Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa yang partisipatif.
b.   Tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa.
c.    Terlaksananya penatausahaan keuangan desa secara tertib.
d.   Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa yang berdayaguna dan berhasil guna
e.    Tersusunnya data profil desa yang akurat dan up to date
f.     Terselenggaranya tertib administrasi desa
g.    Terlaksananya peningkatan kedisiplinan aparatur
h.   Tercapai kesejahteraan aparatur
i.     Terlaksananya lomba desa
j.     Tercapainya Peningkatan sumber daya aparatur
k.   Tercapainya tertib administrasi kewilayahan

2
Pembangunan Desa
a.    Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana infrastruktur dan lingkungan Desa.
b.   Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan Sarana dan Prasarana  Kesehatan, Pendidikan, dan kebudayaan
c.    Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif
d.   Pelestarian lingkungan hidup

3
Pembinaan Kemasyarakatan
a.    Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
b.   Pembinaan Kesenian dan sosial budaya masyarakat

4
Pemberdayaan Masyarakat
a.    Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan
b.   Pelatihan teknologi tepat guna
c.    Peningkatan kapasitas masyarakat



 Program Indikatif
1.    Bidang Pemerintahan Desa
  1. penetapan dan penegasan batas Desa;
  2. pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
  3. Pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  4. pendataan dan pengklasifikasian  tenaga kerja  Desa;
  5. pendataan   penduduk  yang  bekerja  pada  sektor  pertanian   dan  sektor  non pertanian;
  6. pendataan  penduduk  menurut  jumlah penduduk     usia kerja, angkatan      kerja; pencari kerja,  dan tingkat partisipasi  angkatan kerja;
  7. pendataan   penduduk   berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
  8. pendataan penduduk  yang bekerja di luar negeri;
  9. penetapan  organisasi Pemerintah Desa;
  10. pembentukan  Badan Permusyaratan Desa;
  11. penetapan perangkat Desa;
  12. penetapan  BUM Desa;
  13. penetapan APB  Desa;
  14. penetapan peraturan Desa;
  15. penetapan  kerja sama antar-Desa;
  16. pendataan potensi  Desa;
  17. pemberian  izin hak pengelolaan atas tanah  Desa;
  18. penetapan   Desa  dalam keadaan darurat  seperti kejadian bencana,        konflik, rawan pangan, wabah penyakit,  gangguan keamanan,  dan kejadian  luar biasa lainnya dalam  skala Desa;
s.    pelaksanaan program peningkatan kapasitas pemerintahan desa;
t.     pengelolaan  arsip Desa;
u.   dan penetapan     pos    keamanan dan pos         kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan  dan kondisi sosial  masyarakat  Desa.

2.     Bidang Pembangunan Desa
a.  pelayanan dasar Desa yaitu pelayanan sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan;
b.  sarana dan prasarana Desa, berupa perbaikan jalan pemukiman, jalan usaha tani, pembangunan/perbaikan saluran drainase/ sanitasi lingkungan, saluran irigasi;
c.                   pengembangan ekonomi lokal Desa;
d.                  pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa; dan

3.     Bidang Pembinaan Masyarakat
a.  membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
b.  membina lembaga kemasyarakatan yang ada di desa;
c.  meningkatkan peran serta lembaga kemasyarakatan;
d.  membina kerukunan warga masyarakat Desa;
e.  memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan
f.   melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.

4.     Pemberdayaan Masyarakat
a.                  pengembangan seni budaya lokal;
b.  pengorganisasian melalui  pembentukan dan  fasilitasi lembaga  kemasyarakatan          dan lembaga adat;
c.  fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
          1)  kelompok tani;
2)  kelompok wanita;
3)  kelompok seni budaya;
4)  kelompok keagamaan; dan
4)  kelompok masyarakat lain di Desa.
d. pemberian santunan sosial kepada keluarga jompo, yatim piatu
    dan fakir miskin, ;
  1. fasilitasi  terhadap  kelompok-kelompok  rentan,  kelompok  masyarakat  miskin,perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
  2. pengorganisasian melalui        pembentukan       dan    fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
  3. analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;
  4. penyelenggaraan  promosi  kesehatan  dan gerakan     hidup  bersih dan  sehat;
  5. pengorganisasian   melalui  pembentukan   dan  fasilitasi  kader  pembangunan dan pemberdayaan   masyarakat;
  6. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
  7. pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
l.      peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
l.1)   kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2)   kelompok usaha ekonomi produktif;
3)   kelompok perempuan;
4)   kelompok tani;
5)   kelompok masyarakat miskin;
6)   kelompok keagamaan;
7)   kelompok pengrajin;
8)   kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
9)   kelompok pemuda; dan
10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.




1 komentar:

  1. Toko outdoor WilBOZ Adventure Kediri
    Pusat perlengkapan kemah, pendakian, dan sewa peralatan outdoor di Kediri
    Info WA. 082141247227
    IG. https://www.instagram.com/wilbozadventure/
    Blog. https://wilbozadventure.blogspot.com/
    Berbagai merk terkenal Eiger, Rei, Consina, Co-Trek, Tandem, Rigi, Avtech, Ontop, Outdoor Pro, Boogie, Claw, Mountaineer

    BalasHapus